Tentang BPU UNSRI
Badan Pengelola Usaha (BPU) Universitas Sriwijaya dibentuk melalui Peraturan Rektor Universitas Sriwijaya No. 05 Tahun 2016, tanggal 18 Oktober 2016, direvisi Peraturan Rektor Universitas Sriwijaya No. 10 Tahun 2018, tanggal 26 Desember 2018, tentang Penyelenggaraan Badan Pengelola Usaha Universitas Sriwijaya. Pengangkatan Personalia Badan Pengelola Usaha Universitas Sriwijaya melalui Keputusan Rektor Universitas Sriwijaya Nomor: 0702/UN9/SK.BUK.KP/2018, tanggal 31 Desember 2018.
Visi BPU UNSRI
Menjadi Induk Unit Usaha Inovatif, yang Profesional dan Berintegritas.
Misi BPU UNSRI
Mewujudkan tata kelola yang kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan adil di seluruh unit usaha. Mengembangkan unit usaha berbasis teknologi, inovasi baik akademik dan Non akademik. Memberikan pelayanan yang prima bagi civitas akademika dan tenaga kependidikan Unsri, Masyarakat dan Industri. Mengembangkan dan memfasilitasi Kegiatan Kerjasama dengan pihak ketiga.
Tujuan BPU UNSRI
Untuk Mengkoordinir Sumber-sumber Pendapatan Unsri sesuai peraturan yang berlaku Untuk Menciptakan Peluang Sumber Pendapatan Baru Bagi Unsri.
-
Tentang
-
Visi
-
Misi
-
Tujuan