Menjadi Induk Unit Usaha Inovatif, yang Profesional dan Berintegritas.
Misi
Misi BPU Unsri dibuat untuk menunjang misi ke 5 dan ke 6 Universitas Sriwijaya. Adapun misi BPU Unsri adalah sebagai berikut:
Mewujudkan tata kelola yang kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan adil di seluruh unit usaha.
Mengembangkan unit usaha berbasis teknologi, inovasi baik akademik dan Non akademik.
Memberikan pelayanan yang prima bagi civitas akademika dan tenaga kependidikan Unsri, Masyarakat dan Industri.
Mengembangkan dan memfasilitasi Kegiatan Kerjasama dengan pihak ketiga.
Tujuan
Adapun tujuan BPU Unsri adalah sebagai berikut:
Untuk Mengkoordinir Sumber-sumber Pendapatan Unsri sesuai peraturan yang berlaku
Untuk Menciptakan Peluang Sumber Pendapatan Baru Bagi Unsri.
Tugas
Berdasarkan Organisasi Tata Kelola (OTK) Universitas Sriwijaya (Permenristekdikti N0.12/2015) pasal 136 BPU Universitas Sriwijaya mempunyai tugas sebagai berikut:
Badan Pengelola Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengembangan unit usaha dan mengoptimalkan perolehan sumber-sumber pendanaan universitas untuk mendukung pelaksanaan penerapan pengelolaan keuangan badan layanan umum UNSRI;
Badan Pengelola Usaha bertanggung jawab kepada Rektor sebagai pemimpin badan layanan umum.
Fungsi
Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Sriwijaya Nomor: 10 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Badan Pengelola Usaha (BPU) Universitas Sriwijaya pasal 3, BPU Universitas Sriwijaya mempunyai fungsi sebagai berikut:
Penyusunan Rencana Strategis, Program Kerja dan Anggaran BPU;
Implementasi dalam Pengembangan Usaha;
Pembentukan, Pembinaan, dan Pengawasan Unit Usaha;
Peningkatan Pendapatan UNSRI melalui Unit Usaha;
Peningkatan Pendapatan melalui Kerja Sama dengan pihak Eksternal;