Berita26 Apr 2026Administrator BPU

Fungsi

Fungsi

contentShare.share

Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Sriwijaya Nomor: 10 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Badan Pengelola Usaha (BPU) Universitas Sriwijaya pasal 3, BPU Universitas Sriwijaya mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • Penyusunan Rencana Strategis, Program Kerja dan Anggaran BPU.
  • Implementasi dalam Pengembangan Usaha.
  • Pembentukan, Pembinaan, dan Pengawasan Unit Usaha.
  • Peningkatan Pendapatan UNSRI melalui Unit Usaha.
  • Peningkatan Pendapatan melalui Kerja Sama dengan pihak Eksternal.
  • Pelaksanaan Urusan Tata Usaha.

Baca Juga

Artikel Terkait

Lihat Semua