Berita • 26 Apr 2026 • Administrator BPU
Tugas
Berdasarkan Organisasi Tata Kelola (OTK) Universitas Sriwijaya (Permenristekdikti N0.12/2015) pasal 136 BPU Universitas Sriwijaya mempunyai tugas sebagai berikut:
- Badan Pengelola Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengembangan unit usaha dan mengoptimalkan perolehan sumber-sumber pendanaan universitas untuk mendukung pelaksanaan penerapan pengelolaan keuangan badan layanan umum UNSRI.
- Badan Pengelola Usaha bertanggung jawab kepada Rektor sebagai pemimpin badan layanan umum.
Baca Juga
