Berita26 Apr 2026Administrator BPU

Tugas

Tugas

contentShare.share

Berdasarkan Organisasi Tata Kelola (OTK) Universitas Sriwijaya (Permenristekdikti N0.12/2015) pasal 136 BPU Universitas Sriwijaya mempunyai tugas sebagai berikut:

  • Badan Pengelola Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengembangan unit usaha dan mengoptimalkan perolehan sumber-sumber pendanaan universitas untuk mendukung pelaksanaan penerapan pengelolaan keuangan badan layanan umum UNSRI.
  • Badan Pengelola Usaha bertanggung jawab kepada Rektor sebagai pemimpin badan layanan umum.

Baca Juga

Artikel Terkait

Lihat Semua