Visi, Misi, Tujuan & Strategi

Pedoman strategis Badan Pengelola Usaha UNSRI

Fungsi

Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Sriwijaya Nomor: 10 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Badan Pengelola Usaha (BPU) Universitas Sriwijaya pasal 3, BPU Universitas Sriwijaya mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • Penyusunan Rencana Strategis, Program Kerja dan Anggaran BPU.
  • Implementasi dalam Pengembangan Usaha.
  • Pembentukan, Pembinaan, dan Pengawasan Unit Usaha.
  • Peningkatan Pendapatan UNSRI melalui Unit Usaha.
  • Peningkatan Pendapatan melalui Kerja Sama dengan pihak Eksternal.
  • Pelaksanaan Urusan Tata Usaha.

Tugas

Berdasarkan Organisasi Tata Kelola (OTK) Universitas Sriwijaya (Permenristekdikti N0.12/2015) pasal 136 BPU Universitas Sriwijaya mempunyai tugas sebagai berikut:

  • Badan Pengelola Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengembangan unit usaha dan mengoptimalkan perolehan sumber-sumber pendanaan universitas untuk mendukung pelaksanaan penerapan pengelolaan keuangan badan layanan umum UNSRI.
  • Badan Pengelola Usaha bertanggung jawab kepada Rektor sebagai pemimpin badan layanan umum.

Tujuan

Adapun tujuan BPU Unsri adalah sebagai berikut:

  • Untuk mengkoordinir sumber-sumber pendapatan Unsri sesuai peraturan yang berlaku.
  • Untuk menciptakan peluang sumber pendapatan baru bagi Unsri.

Misi

Misi BPU Unsri dibuat untuk menunjang misi ke-5 dan ke-6 Universitas Sriwijaya. Adapun misi BPU Unsri adalah sebagai berikut:

  • Mewujudkan tata kelola yang kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan adil di seluruh unit usaha.
  • Mengembangkan unit usaha berbasis teknologi, inovasi baik akademik dan Non akademik.
  • Memberikan pelayanan yang prima bagi civitas akademika dan tenaga kependidikan Unsri, masyarakat, dan industri.
  • Mengembangkan dan memfasilitasi kegiatan kerja sama dengan pihak ketiga.

Visi

Menjadi Induk Unit Usaha Inovatif yang Profesional dan Berintegritas.