Fungsi
Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Sriwijaya Nomor: 10 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Badan Pengelola Usaha (BPU) Universitas Sriwijaya pasal 3, BPU Universitas Sriwijaya mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan Rencana Strategis, Program Kerja dan Anggaran BPU.
- Implementasi dalam Pengembangan Usaha.
- Pembentukan, Pembinaan, dan Pengawasan Unit Usaha.
- Peningkatan Pendapatan UNSRI melalui Unit Usaha.
- Peningkatan Pendapatan melalui Kerja Sama dengan pihak Eksternal.
- Pelaksanaan Urusan Tata Usaha.
