Apartemen UNSRI memiliki 2 buah gedung yaitu Gedung A dan Gedung B, setiap gedung memiliki tinggi 5 Lantai.
Tata Tertib Apartemen Mahasiswa
PENGGUNAAN RUANG/KAMAR DAN INVENTARIS
Penghuni asrama/rusunawa/apartemen mahasiswa wajib menjaga dan memelihara ruang/kamar dan inventarisnya dengan baik;
Penghuni asrama/rusunawa/apartemen mahasiswa dilarang mencoret atau membuat tulisan pada ruang/kamar dan inventaris yang disediakan oleh pengelola asrama;
Apabila terjadi kerusakan atau kehilangan barang-barang inventaris asrama/rusunawa/apartemen mahasiswa yang disengaja oleh penghuni menjadi tanggung-jawab penghuni untuk menggantinya;
Penggunaan ruang lobby untuk keperluan lain harus seijin pengelola;
Penghuni asrama/rusunawa/apartemen mahasiswa dilarang membawa/ memelihara hewan peliharaan di dalam lingkungan asrama;
Penghuni asrama/rusunawa/apartemen Mahasiswa dilarang menjemur pakaian diluar tempat yang sudah disediakan;
Penghuni asrama/rusunawa/apartemen mahasiswa dilarang memberikan kepada orang lain untuk tinggal di dalam kamar yang bersangkutan dengan alasan apapun;
Penghuni asrama/rusunawa/apartemen mahasiswa tidak diperbolehkan memasak di lobby maupun dalam kamar;
Penghuni asrama/rusunawa/apartemen mahasiswa dilarang merokok atau minum minuman keras atau menggunakan narkoba baik didalam atau di Lingkungan asrama/rusunawa/apartemen mahasiswa.
LINGKUNGAN ASRAMA, RUSUNAWA, APARTEMEN MAHASISWA
Penghuni asrama/rusunawa/apartemen mahasiswa dilarang berdua dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya dalam lingkungan Universitas Sriwijaya;
Penghuni asrama/rusunawa/apartemen mahasiswa menjaga etika dan moral selama berada di Lingkungan Universitas Sriwijaya;
Penghuni asrama/rusunawa/apartemen mahasiswa berpakaian sopan selama berada di Lingkungan Universitas Sriwijaya;
Penghuni asrama/rusunawa/apartemen mahasiswa hanya boleh menerima tamu di ruang lobby pada jam 07.00 s/d 21.00 WIB;
Penghuni tidak diperbolehkan menerima tamu di dalam kamar;
Penghuni putri dilarang masuk ke blok penghuni putra demikian juga sebaliknya, Penghuni putra dilarang masuk ke blok penghuni putri;
Tamu keluarga atau teman penghuni dilarang menginap di kamar penghuni, untuk tamu keluarga yang akan menginap disediakan penginapan dan di kenakan biaya;
Penghuni asrama/rusunawa/apartemen mahasiswa wajib mematikan kran air, listrik dalam kamar sebelum pergi meninggalkan ruangan;
Kegiatan apapun yang menggunakan sarana asrama/rusunawa/apartemen mahasiswa wajib lapor dengan petugas kepala Asrama;
Penghuni wajib berada di asrama/rusunawa/apartemen pada pukul 21.00 WIB dan jika ada kepentingan lain harus memberikan penjelasan kepada petugas / keamanan asrama/rusunawa/apartemen mahasiswa;
Menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan asrama/rusunawa/apartemen mahasiswa;
Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan asrama/rusunawa/apartemen mahasiswa;
Penghuni asrama/rusunawa/apartemen mahasiswa wajib menitipkan kunci kepada kepala asrama pada waktu libur, atau meninggalkan tempat lebih dari satu hari.
Penghuni asrama/rusunawa/apartemen mahasiswa tidak boleh menggandakan kunci;
Apabila terbukti melanggar akan dikeluarkan dari asrama/rusunawa/apartemen mahasiswa dan akan diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku;
KEAMANAN
Keamanan barang berharga didalam kamar merupakan tanggung jawab penghuni asrama/rusunawa/apartemen mahasiswa;
Pihak Pengelola asrama/rusunawa/apartemen mahasiswa hanya menyediakan lahan parkir untuk kendaraan roda dua/sepeda motor. Lahan parkir untuk kendaraan roda 4/mobil hanya untuk mengakomodir tamu penginapan;
Penghuni asrama/rusunawa/apartemen mahasiswa wajib parkir kendaraan di tempat yang telah ditentukan;
Penghuni asrama/rusunawa/apartemen mahasiswa diwajibkan untuk menggunakan kunci ganda untuk keamanan kendaraan bermotor yang diparkir;
Pengelola asrama/rusunawa/apartemen tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang-barang milik penghuni;
Jam malam yang berlaku di asrama/rusunawa/apartemen mahasiswa jam 21.00 WIB, Apabila penghuni akan atau pulang terlambat harap mengisi buku laporan di Kepala Asrama;
Penghuni asrama/rusunawa/apartemen mahasiswa yang melakukan mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, melakukan tindakan asusila, berjudi dalam bentuk apapun serta berkelahi, dikenakan sanksi yaitu dikeluarkan secara sepihak oleh pihak pengelola asrama dan akan diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku;
Tata tertib ini berlaku untuk semua yang bertempat tinggal di asrama/rusunawa/apartemen mahasiswa Universitas Sriwijaya.
SANKSI
Sanksi akan diberikan kepada penghuni asrama/rusunawa/apartemen mahasiswa yang melanggar tata tertib di atas.
Sanksi yang diberikan berupa surat teguran, sampai pada sanksi dikeluarkan secara sepihak oleh pihak pengelola asrama dan di kenakan hukuman sesuai peraturan yang berlaku.
LAIN – LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib asrama/rusunawa/apartemen mahasiswa akan dituangkan dalam ketentuan terpisah.
Tata tertib ini berlaku sejak ditulis sampai dibuatnya tata tertib baru.
02.
Select Room
Gambar dibawah ini merupakan sketsa lokasi ruangan dan kamar pada gedung apartemen, anda dapat melihat kamar yang sedang terpakai, kosong ataupun rusak.