Organisasi

Diretur Utama BPU Unsri

Prof.Dr. H. Zulkifli Dahlan, M.Si., DEA
Diretur Utama BPU Unsri

  1. Gambaran Umum
    Universitas Sriwijaya saat ini telah menerapkan pengelolaan keuangan sebagai PTN Badan Layanan Umum (PK-BLU). Universitas Sriwijaya ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 190/KMK.05/2009 tanggal 26 Mei 2009. Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat.

  2. BPU UNSRI
    Badan Pengelola Usaha (BPU) Universitas Sriwijaya dibentuk melalui Peraturan Rektor Universitas Sriwijaya No. 05 Tahun 2016, tanggal 18 Oktober 2016, direvisi Peraturan Rektor Universitas Sriwijaya No. 10 Tahun 2018, tanggal 26 Desember 2018, tentang Penyelenggaraan Badan Pengelola Usaha Universitas Sriwijaya. Pengangkatan Personalia Badan Pengelola Usaha Universitas Sriwijaya melalui Keputusan Rektor Universitas Sriwijaya Nomor: 0702/UN9/SK.BUK.KP/2018, tanggal 31 Desember 2018.

  3. DASAR HUKUM BPU UNSRI
    1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 190/KMK.05/2009 tanggal 26 Mei 2009, tentang penetapan Universitas Sriwijaya sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU);
    2. Peraturan Menteri Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 12 Tahun 2015, tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Universitas Sriwijaya;
    3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 17 Tahun 2018, tentang Statuta Universitas Sriwijaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 634);
    4. Peraturan Rektor Universitas Sriwijaya Nomor: 05 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Badan Pengelola Usaha (BPU) Universitas Sriwijaya;
    5. Keputusan Rektor Universitas Sriwijaya Nomor: 0186/UN9/KU/2015 tentang Tarif layanan Penunjang Akademik Unsri pada Kemenristekdikti;
    6. Keputusan Rektor Universitas Sriwijaya Nomor: 0981/UN9/KP/2017, tentang Pengangkatan Personalia Badan Pengelola Usaha Universitas Sriwijaya.

  4. VISI BPU UNSRI
    Menjadi Induk Unit Usaha Inovatif, yang Profesional dan Berintegritas.

  5. MISI BPU UNSRI
    Misi BPU Unsri dibuat untuk menunjang misi ke 5 dan ke 6 Universitas Sriwijaya. Adapun misi BPU Unsri adalah sebagai berikut:
    1. Mewujudkan tata kelola yang kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan adil di seluruh unit usaha.
    2. Mengembangkan unit usaha berbasis teknologi, inovasi baik akademik dan Non akademik.
    3. Memberikan pelayanan yang prima bagi civitas akademika dan tenaga kependidikan Unsri, Masyarakat dan Industri.
    4. Mengembangkan dan memfasilitasi Kegiatan Kerjasama dengan pihak ketiga.

  6. TUJUAN BPU UNSRI
    Adapun tujuan BPU Unsri adalah sebagai berikut:
    1. Untuk Mengkoordinir Sumber-sumber Pendapatan Unsri sesuai peraturan yang berlaku
    2. Untuk Menciptakan Peluang Sumber Pendapatan Baru Bagi Unsri.

  7. TUGAS BPU UNSRI
    Berdasarkan Organisasi Tata Kelola (OTK) Universitas Sriwijaya (Permenristekdikti N0.12/2015) pasal 136 BPU Universitas Sriwijaya mempunyai tugas sebagai berikut:
    1. Badan Pengelola Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengembangan unit usaha dan mengoptimalkan perolehan sumber-sumber pendanaan universitas untuk mendukung pelaksanaan penerapan pengelolaan keuangan badan layanan umum UNSRI;
    2. Badan Pengelola Usaha bertanggung jawab kepada Rektor sebagai pemimpin badan layanan umum.

  8. FUNGSI BPU UNSRI
    Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Sriwijaya Nomor: 10 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Badan Pengelola Usaha (BPU) Universitas Sriwijaya pasal 3, BPU Universitas Sriwijaya mempunyai fungsi sebagai berikut:
    1. Penyusunan Rencana Strategis, Program Kerja dan Anggaran BPU;
    2. Implementasi dalam Pengembangan Usaha;
    3. Pembentukan, Pembinaan, dan Pengawasan Unit Usaha;
    4. Peningkatan Pendapatan UNSRI melalui Unit Usaha;
    5. Peningkatan Pendapatan melalui Kerja Sama dengan pihak Eksternal;
    6. Pelaksanaan Urusan Tata Usaha.

  9. SUSUNAN ORGANISASI BPU UNSRI
    Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Sriwijaya Nomor: 10 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Badan Pengelola Usaha (BPU) Universitas Sriwijaya pasal 5, Sususnan organisasi BPU Universitas Sriwijaya terdiri dari:
    1. Direktur Utama;
    2. Wakil Direktur Utama;
    3. Direktur Bidang Usaha Akademik;
    4. Direktur Bidang Usaha non Akademik;
    5. Manajer Unit Usaha;
    6. Kepala Unit Usaha;
    7. Kepala Tata Usaha;

  10. PENYELENGGARAAN BPU UNSRI
    Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Sriwijaya Nomor: 10 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Badan Pengelola Usaha Universitas Sriwijaya adalah sebagai berikut:
    Unit Usaha BPU terdiri dari Unit Usaha Akademik dan Unit Usaha non Akademik;
    1. Unit Usaha Akademik terdiri dari:
      1. Usaha Pendidikan dan Pelatihan
        1. Sekolah TK, SD, SMP, SMA;
        2. Kursus-kursus;
        3. Pelatihan.
        4. Usaha Pendidikan lainnya
      2. Usaha Pusat Jasa Pengujian
        1. Pusat Layanan Pengujian Kompetensi Pribadi (Pengukuran Potensi Ademik, Potensi Psikologi dan Skala Kematangan);
        2. Tes Bahasa;
        3. Tes Pengujian Laboratorium
        4. Jasa Pengujian Pribadi lainnya.
      3. Halal Research Center (HRC)
        1. Kajian Kehalalan Makanan, Minuman, Obat-obatan, Kosmetik dan Pakaian;
        2. Kajian Sertifikasi Halal;
        3. Kajian Pengembangan Teknologi pengujian.
    2. Unit Usaha Non Akademik terdiri dari:
      1. Pemanfaatan dan pemberdayaan Aset
        1. Gedung dan Bangunan;
        2. Tanah dan Lahan;
        3. Perpakiran;
        4. Pemanfaatan dan pemberdayaan aset fisik lainnya.
      2. Usaha dan Produksi
        1. Medical center: Pemeriksaan kesehatan, Klinik Pengobatan, Apotik;
        2. Travel dan Umroh;
        3. Katering dan Jasa Boga;
        4. Air Minum;
        5. Unsri Halal Mart;
        6. Penerbitan, Percetakan dan Publikasi;
        7. Usaha Produksi Lainnya.
      3. Hilirisasi Hasil Penelitian
        1. Perancangan Prototipe
        2. Uji Kelayakan dan Mutu Prototipe
        3. Produksi Prototipe
        4. Komersialisasi Produk
      4. Layanan dan Kerja sama
        1. Perancangan;
        2. Penyusunan Program;
        3. Jasa Konstruksi;
        4. Jasa Layanan lainnya.
      BPU dapat menambah Unit Usaha setelah mendapat persetujuan dan penetapan Rektor. Ketentuan lebih lanjut tentang Unit Usaha diatur dalam Peraturan Rektor tentang Unit Usaha Universitas Sriwijaya.

  11. Tata Kerja BPU Unsri.
    Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Sriwijaya Nomor: 10 Tahun 2018, tentang tata kerja Badan Pengelola Usaha Universitas Sriwijaya adalah sebagai berikut:
    1. Hubungan kerja antara ketua BPU dengan rektor bersifat hirarki, konsultatif, koordinatif dan fungsional;
    2. Hubungan kerja antara ketua BPU dengan wakil rektor bersifat konsultatif;
    3. Hubungan kerja antara ketua BPU dengan unit kerja dalam lingkungan Universitas Sriwijaya bersifat koordinatif;
    4. Ketua BPU wajib melakukan konsultasi dan koordinasi dengan rektor;
    5. Ketua BPU wajib melakukan koordinasi dengan unit kerja dalam lingkungan Universitas Sriwijaya;
    6. Kepala BPU wajib membina dan mengarahkan bawahannya dalam melaksanakan tugas;
    7. Kepala BPU wajib mengawasi bawahannya dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  12. Penutup
    Universitas Sriwijaya merupakan Perguruan Tinggi di Provinsi Sumatera Selatan yang berperan dalam bidang pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai yang diamanatkan dalam undang-undang Sistem Pendidikan Nasional. Rencana Strategis Bisnis BLU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pengembangan Jangka Panjang (RPJP) Unsri 2012 – 2030 yang telah ditetapkan dan mengacu kepada rencana strategis Ditjen Kemenristek Dikti. Program kerja BPU dibuat untuk mencapai sasaran strategis ke enam renstra bisnis BLU Universitas Sriwijaya yaitu terwujudnya tata kelola yang baik pada semua unit kerja di lingkungan Universitas Sriwijaya, dengan indikator kinerja utama (IKU): Ratio PNBP terhadap biaya operasional, Jumlah pendapatan BLU (PNBP BLU), Jumlah pendapatan BLU yang bersumber dari pengelolaan seluruh aset dan kerjasama. Program kerja ini merupakan acuan bagi unit-unit usaha di lingkungan Universitas Sriwijaya, untuk dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.

MANAJER PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

PROF. DRS. TATANG SUHERY, M.A., Ph.D
MANAGER

  1. PENDAHULIAN
    Pendidikan merupakan upaya untuk menuntun kekuatan kodrat pada diri setiap anak agar mereka mampu tumbuh dan berkembang sebagai manusia maupun sebagai anggota masyarakat yang bisa mencapai keselamatan dan kebahagiaan dalam hidup mereka (Ki Hajar Dewantoro). Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi di dalam diri untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. (UU No.20 Tahn 2003). Pendidikan bisa didapat melalui 2 hal, yaitu pendidikan formal dan non formal. Pendidikan formal diperoleh dengan mengikuti progam yang terstruktur dan terencana oleh badan kepemerintahan, misalnya sekolah. Pendidikan non formal diperoleh dengan menjalani aktivitas kehidupan sehari-hari yang tidak terikat oleh badan kepemerintahan, misalnya belajar melalui pengalaman, belajar sendiri melalui buku-buku bacaan, dan belajar dari pengalaman orang lain. Pelatihan adalah suatu usaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan lebih efektif dan efisien. Pelatihan adalah serangkaian program yang dirancang untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan seseorang dalam hubungannya dengan pekerjaannya. Unit usaha Pendidikan dan Pengajaran merupakan unit usaha dibawah koordinasi pada Badan Pengelola Usaha Universitas Sriwijaya. Universitas Sriwijaya memiliki kepakaran sumber daya manusia yang handal dan komitmen terhadap lembaga, yang dapat digunakan oleh pihak eksternal sebagai Tenaga Ahli sesuai bidangnya masing-masing.

  2. TUJUAN

  3. UNIT USAHA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
    Unit Usaha BPU terdiri dari Unit Usaha Akademik dan Unit Usaha non Akademik, Salah satu unit Usaha Akademik adalah Usaha Pendidikan dan Pelatihanyang melipiti:
    1. Unit usaha Sekolah TK;
    2. Unit usaha Sekolah SD;
    3. Unit usaha Sekolah SMP; dan
    4. Unit usaha sekolah SMA
    5. Kursus-kursus;
    6. Pelatihan Tenaga Ahli
    7. Usaha Pendidikan lainnya

MANAJER PUSAT JASA PENGUJIAN

Drs. Bambang Apriady Loeneto, M.A., Ph.D
MANAGER

MANAJER HALAL RESEARCH CENTER (HRC)

Prof. Dr.Ir.Rindit Pambayun, MS
MANAGER

  1. PENDAHULUAN
    Halal saat ini, di Indonesia sifatnya berubah dari voluntary menjadi mandatory setelah diterbitkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Artinya, wacana halal akan menjadi perhatian utama di tanah air tercinta Indonesia. Undang-undang itu mengamanahkan bahwa sertifikasi halal dapat dilakukan dengan melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI sebagai pembuat keputusan halal atau tidak halal melalui komisi fatwa. Universitas Sriwijaya sebagai lembaga penyelenggara perguruan tinggi sudah seharusnya tanggap terhadap hal yang berhubungan dengan halal. Oleh sebab itu, Universitas Sriwijaya bersegera mendirikan Pusat Riset Halal (Halal Research Center).

  2. TUJUAN
    1. Menghasilkan lulusan yang berkualitas, berakhlak mulia, mandiri dan menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, olahraga dan seni.
    2. Menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi unggul, tepat guna melalui penelitian yang inovatif.
    3. Meningkatkan peran serta Universitas Sriwijaya dalam menyelesaikan permasalahan sosial dan pembangunan melalui pengabdian kepada masyarakat yang berkelanjutan.
    4. Menciptakan atmosfir akademik untuk mendorong mahasiswa kreatif, adaptif dan memiliki karakter yang sesuai dengan tuntutan globalisasi.
    5. Menjalin kerjasama dengan mitra kerja regional, nasional maupun internasional dalam upaya mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, olahraga dan seni.
    6. Meningkatkan kualitas sistem manajemen yang profesional, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

  3. Sasaran
    1. Terselenggaranya proses belajar mengajar yang berkualitas, efisien dan produktif dengan menerapkan kurikulum yang relevan dan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), memuat keunikan/keunggulan keilmuan Universitas Sriwijaya, dan didukung oleh teknologi informasi.
    2. Terciptanya atmosfir akademik yang menumbuhkembangkan karakter, kreativitas, soft skills dan life skills, dan kewirausahaan mahasiswa.
    3. Perluasan daya tampung Universitas Sriwijaya dalam pendidikan terutama untuk calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu dan atau berasal dari daerah terpencil.
    4. Terciptanya hasil kajian penelitian berupa pengetahuan empirik, teori, konsep, metodologi, model, informasi baru dan cara kerja baru.
    5. Terwujudnya hasil penelitian yang bermanfaat untuk masyarakat dan industri.
    6. Peningkatan jumlah hasil penelitian berpotensi HaKI dan memperoleh HaKI.
    7. Terwujudnya peran Universitas Sriwijaya membantu pemerintah dalam proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
    8. Peningkatan efektivitas, efisiensi, relevansi dan keterpaduan proses perencanaan dan penganggaran.
    9. Laporan Keuangan BLU Universitas Sriwijaya mendapat OPINI WTP dari auditor ekternal (BPK dan KAP).
    10. Peningkatan Proses layanan manajemen yang efektif, efisien, terpadu, relevan dan berkelanjutan.
    11. Peningkatan Kinerja dan tanggung jawab pengelolaan Barang Milik Negara secara efektif, efisien, terpadu, relevan dan berkelanjutan.

  4. PENUTUP
    Pusat Riset Halal, tentu memiliki keterkaitan dengan lembaga lain maupun Stake Holder. Untuk itu, pendirian Pusat Riset Halal Unsri, telah didukung oleh Majelis Ulama (MUI Sumatera Selatan, dan LPPOM (Lembaga Pengkajian Obat-Makanan-dan Kosmetika (LPPOM-MUI), yang merupakan LPH yang ada di Sumatera Selatan.

  5. STRUKTUR ORGANISASI

MANAJER USAHA DAN PRODUKSI

Dr. Ir. Entis Sutisna, M.Sc
MANAGER

  1. PENDAHULUAN

    Aset Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Sriwijaya adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh BLU sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh serta dapat dapat diukur dalam satuan uang, dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Pemanfaatan aset BLU Universitas Sriwijaya dikelola oleh Badan Pengelola Usaha (BPU) sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam rangka peningkatan pendapatan Universitas Sriwijaya. Optimalisasi pemanfaatan aset BLU Universitas Sriwijaya untuk digunakan bersama dengan pihak lain untuk tujuan peningkatan efisiensi, dan memunculkan efek kemitraan strategis yang akan memberikan kontribusi kepada masyarakat.

  2. STRATEGI

    1. Mengembangkan sistem pemanfaatan aset BLU untuk meningkatan pendapatan bagi Universitas Sriwijaya sehingga memberikan kemanfaatan dan kesejahteraan bagi pegawai dan masyarakat. Badan Pengelola Usaha Universitas Sriwijaya harus berperan aktif mengefektifkan sistem pemanfaatan usaha di lingkungan Universitas Sriwijaya;
    2. Meningkatkan PNBP non-tuition;
    3. Meningkatkan kemitraan strategis dalam rangka pengembangan usaha melalui optimalisasi pemanfaatan aset dan hilirisasi hasil riset Universitas Sriwijaya.

  3. TUJUAN

    1. Optimalisasi pemanfaatan aset untuk meningkatan pendapatan bagi Universitas Sriwijaya;
    2. Peningkatan efisiensi, dan memunculkan efek kemitraan strategis yang akan memberikan kontribusi kepada masyarakat.

  4. STRUKTUR ORGANISASI

  5. PROFIL PEMONDOKAN MAHASISWA
    Universitas Sriwijaya memiliki tiga jenis pemondokan mahasiswa yaitu Asrama Mahasiswa, Apartemen Mahasiswa dan Rusunawa. Baik Asrama, Apartemen dan Rusunawa diperuntukkan terutama bagi mahasiswa Universitas Sriwijaya yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

MANAJER HILIRISASI HASIL PENELITIAN

Prof. Dr. Ir. Daniel Saputra, MS., A.Eng.
MANAGER

MANAJER PEMANFAATAN DAN PEMBERDAYAAN ASET

Dr.Ir. HANAFIAH, M.S
MANAGER

  1. PENDAHULUAN
    Kegiatan kerja sama adalah suatu kegiatan bersama antara Universitas Sriwijaya dengan pihak eksternal baik Instansi Pemerintah, Swasta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perguruan Tinggi, maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), di dalam atau di luar negeri, yang dilaksanakan atas dasar kepentingan dan manfaat bersama. Ruang lingkup kegiatan kerja sama meliputi bidang Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, bidang Pengabdian Kepada Masyarakat, bidang Pengelolaan Aset, Sumber Daya Manusia, Konsultasi, Pengembangan produk dan/atau jasa, dan kerja sama lain yang ditetapkan oleh Rektor.

  2. TUJUAN KERJASAMA
    1. Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat khususnya bidang Pendidikan, Penelitian, Pengabdian, dan Kemitraan;
    2. Mengimplementasikan hasil-hasil karya Universitas yang diperuntukkan bagi masyarakat industri dan pemerintah;
    3. Mengoptimalkan pengelolaan potensi sumber daya manusia dan sarana prasarana yang di miliki Universitas Sriwijaya untuk kepentingan Pelayanan bidang Pendidikan, Penelitian, Pengabdian;
    4. Meningkatkan perolehan sumber-sumber pendanaan Universitas untuk mendukung pelaksanaan penerapan pengelolaan keuangan badan layanan umum Universitas Sriwijaya;
    5. Meningkatkan kualitas akademik dan profesionalitas sumber daya manusia;
    6. Memberikan kontribusi yang bermanfaat kepada pihak pemangku kepentingan (mitra);
    7. Melakukan hilirisasi hasil-hasil penelitian dan paten sivitas akademika Universitas Sriwijaya untuk kepentingan Universitas, peneliti, dan pengabdian.

  3. SIFAT KERJA SAMA
    1. Melembaga;
    2. Dapat dipertanggungjawabkan secara internal maupun eksternal;
    3. Dapat berkelanjutan;
    4. Berbasis kinerja yang berintegritas;
    5. Berindikator kinerja yang efektif dan efisien.

  4. PRINSIP KERJA SAMA
    1. Mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
    2. Kejelasan tujuan;
    3. Ketercapaian hasil;
    4. Saling menguntungkan (mutual cooperation);
    5. Keterbukaan;
    6. Menghargai kesetaraan;
    7. Saling menghormati;
    8. Menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
    9. Mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.

  5. BEBERAPA KERJASAMA YANG DILAKUKAN
    No Kerjasama dengan Pihak Eksternal
    1 Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah Khususnya di Sumatera Selatan
    2 Kerja Sama dengan PTBA
    3 Kerja Sama dengan Pertamina
    4 Kerja Sama dengan Kementrian
    5 Kerja Sama dengan Universitas Dalam Maupun Luar Negeri
    6 Kerja Sama dengan PLN
    7 Kerja Sama dengan Medco
    8 Kerja Sama dengan Pusri
    9 Kerja Sama dengan PLTU
    10 Kerja Sama dengan BNI
    11 Kerja Sama dengan Tanjung Api-api
    12 Kerja Sama dengan Instansi Lainnya